Ust Abdul Somad : Hukum bertransaksi uang dengan uang
Dalam Islam, bertransaksi uang dengan uang dianggap sah dan diperbolehkan asalkan dilakukan dengan syarat-syarat yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi uang dengan uang:
Tidak Ada Riba (Bunga): Transaksi harus dilakukan tanpa adanya riba atau bunga. Riba dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai bentuk penindasan dan ketidakadilan dalam transaksi keuangan.
Baca juga
Ust. Ahmad Zainuddin Al-Banjari: wanita adalah aurat, dan syaiton akan memperindahnyaTidak Ada Ketidakjelasan atau Penipuan: Transaksi harus dilakukan dengan jelas dan tanpa ada unsur penipuan. Kedua belah pihak harus sepakat tentang rincian transaksi, termasuk harga, jumlah, dan syarat-syarat lainnya.
Tidak Ada Gharar (Ketidakpastian): Transaksi harus dilakukan tanpa adanya unsur gharar atau ketidakpastian yang berlebihan. Ini berarti semua aspek transaksi harus jelas dan diketahui dengan pasti oleh kedua belah pihak.
Baca juga
Ust. Adi Hidayat : Sukses manusia sesungguhnya yaitu mengejar gelar AlmarhumTidak Ada Maisir (Perjudian): Transaksi tidak boleh melibatkan unsur perjudian atau spekulasi yang tidak sehat. Transaksi harus didasarkan pada prinsip ekonomi yang sehat dan bertanggung jawab.
Penuhi Syarat-Syarat Kontrak: Transaksi harus memenuhi syarat-syarat kontrak yang sah dalam Islam, seperti kesepakatan kedua belah pihak, kejelasan objek transaksi, dan sebagainya.
Baca juga
Ust. Adi Hidayat: bangun malam konsisten Allah janjikan 4 hal paling penting dalam hidup
Dengan mematuhi prinsip-prinsip di atas, bertransaksi uang dengan uang dianggap sah dalam Islam. Namun, penting untuk selalu berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqih untuk mendapatkan penjelasan yang lebih terperinci dan sesuai dengan konteks hukum Islam yang berlaku.
@kajianislami30dtk Replying to @umarsaid7049 Ust Abdul Somad : Hukum bertransaksi uang dengan uang #kajianislam #kajianislami #kajianislam30detik ♬ original sound - Kajian Islami 30 detik

Posting Komentar