warning, web is protected!!
Ust. Adi Hidayat: Beban pajak resto / toko bukan untuk pembeli - Kajian Islami 30 Detik -->

Ust. Adi Hidayat: Beban pajak resto / toko bukan untuk pembeli

Menurut pemahaman umum dalam Islam, jika suatu tindakan atau praktek dinyatakan haram, hal itu biasanya dikaitkan dengan aspek-aspek tertentu yang melanggar prinsip-prinsip syariat Islam atau bertentangan dengan nilai-nilai agama. Namun, dalam konteks pajak restoran yang dibebankan kepada pembeli, apakah itu dianggap haram atau tidak, tergantung pada berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan.

Baca juga
Ust Khalid Basalamah: menikahlah dengan yang sepadan

Dalam Islam, ada prinsip bahwa pemerintah berwenang untuk mengumpulkan pajak dari warga negara untuk membiayai kebutuhan umum dan penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, jika pajak restoran yang dikenakan kepada pembeli adalah pajak yang diatur dan diwajibkan oleh pemerintah, maka membayar pajak tersebut biasanya dianggap sebagai kewajiban warga negara yang patuh terhadap hukum dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga
Gus Baha : Jangan merasa memiliki

Namun, jika ada unsur-unsur tertentu dalam struktur atau implementasi pajak tersebut yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti ketidakadilan, penyalahgunaan, atau eksploitasi, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai haram atau tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Baca juga
Gus Baha : Salah satu cara diampuninya dosa

Dalam hal ini, penting bagi pemilik restoran dan pemerintah untuk memastikan bahwa sistem pajak yang diterapkan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan Islam. Jika ada keraguan atau ketidakjelasan tentang status hukum suatu praktek pajak, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau cendekiawan Islam yang terpercaya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan panduan yang sesuai dengan ajaran agama.

@kajianislami30dtk

Ust. Adi Hidayat: Beban pajak resto / toko bukan untuk pembeli

♬ suara asli - Kajian Islami 30 detik